| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.A | WAGE HARTARTO | | 2 | PIPIN SETYANTO, SH | WAGE HARTARTO | | 3 | AGUSTINUS WAHYU PAMBENGKAS, SH.MH | WAGE HARTARTO | | 4 | MEGA PUTRI RAHAYU, S.H. | WAGE HARTARTO | | 5 | SYAHRILLA ARKAN, S.H | WAGE HARTARTO |
|
| Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Surat Perjanjian, yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat, tertanggal 10 Oktober 2024.
- Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar hutang pokok sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah):
- Menghukum Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang bunga yang ditotal sebesar Rp 52.800.000,- (Lima Puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang uang denda yang ditotal sebesar Rp. 31.680.000 (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melunaskan seluruh pembayaranya , sedang dalam hal Tergugat lalai membayar maka sah dan berharga serta mengikat terhadap obyek sita/Conservatoir beslag, terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah 2 lantai , sebagaimana SHM No 02271, luas 69 M2 atas nama AGUNG DWI ANGGORO (Turut Tergugat I) dan EDHI SETIAWAN (Tergugat) yang terletak di Perumahan Kota Kartanegara di kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip kabupaten Purworejo , dengan batas-batas tersebut didalamnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- SUBSIDER
Atau apabila, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya. |