Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pwr 1.Lisminiyati
2.Bambang Sulistyo
3.Eny Setyowati
3.Tri Budi Suparman
4.Nur Wahyudi
5.Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran cq. Kepala Desa Banyuasin Kembaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisminiyati
2Bambang Sulistyo
3Eny Setyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Hari Widiyanto, SH. MSI.Lisminiyati
2Dr. Hari Widiyanto, SH. MSI.Bambang Sulistyo
3Dr. Hari Widiyanto, SH. MSI.Eny Setyowati
4ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHLisminiyati
5ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHBambang Sulistyo
6ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHEny Setyowati
7YUNIAR DWI ASTUTI, SHLisminiyati
8YUNIAR DWI ASTUTI, SHBambang Sulistyo
9YUNIAR DWI ASTUTI, SHEny Setyowati
10K.A. DEWA ANTARA,SH.Lisminiyati
11K.A. DEWA ANTARA,SH.Bambang Sulistyo
12K.A. DEWA ANTARA,SH.Eny Setyowati
13JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HLisminiyati
14JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HBambang Sulistyo
15JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HEny Setyowati
16Zuliono, S.H.Lisminiyati
17Zuliono, S.H.Bambang Sulistyo
18Zuliono, S.H.Eny Setyowati
19Saptohadi, S.Pd., S.H., M.HLisminiyati
20Saptohadi, S.Pd., S.H., M.HBambang Sulistyo
21Saptohadi, S.Pd., S.H., M.HEny Setyowati
Tergugat
NoNama
1Tri Budi Suparman
2Nur Wahyudi
3Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran cq. Kepala Desa Banyuasin Kembaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Warisan tertanggal 26 Juni 1979 antara Pairan Santoso dengan Alm. M. Soedarsono;
  3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah Persil 87b Kelas D.II seluas ±360 m?2; yang terletak di Blok Sibelik, Desa Banyuasin Kembaran RT 01/ RW 01, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas:
  • Utara   : Pak Amat Surat;
  • Selatan            : Saluran Air;
  • Timur   : Slokan;
  • Barat   : Tanah GG Kecamatan;

Sebagian atau seluruhnya sah milik Para Penggugat selaku ahli waris Alm. M. Soedarsono;

  1. Menyatakan Letter C Desa Nomor: 162 Persil 87b Kelas D.II atas nama Pairan Santoso tidak pernah beralih kepada Bedjo Soko maupun pihak lain;
  2. Menyatakan tindakan yang menjadikan objek sengketa seolah-olah berasal dari Letter C Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Nomor: 161 atas nama Parijah ke Leter C Nomor: 640 Bejo Soko tanggal 12/9/1983 adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan mutasi, perubahan data, maupun proses administrasi pertanahan atas objek sengketa yang tidak sesuai dengan riwayat tanah sebenarnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 202 luas 165 m2, atas nama dan dalam penguasaan Nur Wahyudi (Tergugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 203 atas nama Bejo bin Sokodimedjo luas 266 m2, Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atas objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apa pun;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan sertipikat hak milik yang terbit di atas objek sengketa;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil apabila tanah tersebut disewakan Rp. 1.000.000,- (satu juta) / tahun maka sejak tahun 1979 atau selama 47 tahun menjadi Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  9. Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak