| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus/2026/PN Pwr | 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. 2.Gita Nuzula Allamah, S.H. |
SUNARTO bin PAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2654/PREJO/Etl.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/PREJO/Etl.2/07/2026
KESATU --------- Bahwa terdakwa SUNARTO bin PAIMAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan setapak masuk wilayah Dusun Krajan RT 002 RW 002 Ds. Kaliharjo Kec. Kaligesing Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak, yang dilakukan terdakwa terhadap Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO (Lahir tanggal 07 Mei 2009) dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB, Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO bersama temannya yaitu saksi JATI AMBAR SARI dan saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI berniat keluar dari Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Kaligesing karena Anak korban mau pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari panti untuk meminta uang ke orang tuanya, sedangkan saksi JATI AMBAR SARI berniat untuk mengembalikan baju milik senior alumni Panti Asuhan dan saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI hendak mengantar/menemani Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI. Saat berjalan keluar panti terdengar adzan sholat Isya dari Mushola Panti Asuhan, kemudian saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI bilang ke Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI “aku tak sholat sek” (aku mau sholat dulu) dan dijawab saksi JATI AMBAR SARI “yowes aku nyusul, tak ndeloke Aurel sek” (ya sudah aku menyusul, aku liatin AUREL dulu). Kemudian Anak korban bilang ke saksi JATI AMBAR SARI “aku tak ndisik wae” (aku duluan saja) dan dijawab saksi JATI AMBAR SARI “ora bareng wae?” (tidak bareng saja?) dan Anak korban menjawab “ora lah” (tidak usah), kemudian saksi JATI AMBAR SARI menjawab “yowes hati-hati” (ya sudah hati-hati). Setelah itu Anak korban berjalan keluar dari panti menuju ke arah rumah Anak korban yang berjarak sekitar 100 meter dari Panti dan saksi JATI AMBAR SARI masih berada di pinggir jalan depan Panti sambil mengawasi Anak korban. Selanjutnya Anak korban berjalan melewati depan rumah Terlapor SUNARTO bin PAIMAN yang berada di seberang jalan/seberang Panti dan saat itu Terlapor sedang berada di teras rumah, kemudian Anak korban menyapa Terlapor dan menganggukkan kepala dan Terlapor membalas dengan senyum sambil menutup pintu rumahnya. Kemudian Anak korban naik melalui jalan setapak berundak yang ada di samping rumah Terlapor untuk menuju ke rumah Anak korban dan saat itu saksi JATI AMBAR SARI masih mengawasi di seberang jalan. Kemudian Terlapor SUNARTO bin PAIMAN berlari mendekat ke arah Anak korban dan langsung memegang pundak Anak korban dari belakang dengan kedua tangannya sambil bilang “AKU TAK MELU” (aku ikut ya) dan Anak korban hanya senyum saja dan saat itu Anak korban tidak mempunyai prasangka buruk terhadap Terlapor. Kemudian Anak korban berjalan dan Terlapor masih berjalan mengikuti di belakang Anak korban sambil tangannya masih memegang pundak Anak korban. Kemudian saat berada di jalan setapak yang gelap dan masih di samping rumah Terlapor tiba-tiba Terlapor langsung membalikkan badan Anak korban dan merangkul erat badan Anak korban dari depan sampai Anak korban tidak bisa bergerak sambil mengatakan “EH, SEK SEK DILIT” (EH, TUNGGU SEBENTAR), kemudian dengan cepat Terlapor langsung menciumi dan menjilati bibir Anak korban. Karena Anak korban takut lalu Anak korban mencoba untuk berteriak namun Terlapor langsung memasukkan lidahnya ke dalam mulut Anak korban, kemudian Terlapor bilang “RA POPO ALON-ALON” (NGGAK APA-APA, PELAN-PELAN) dan Terlapor langsung melanjutkan mencium dan mengulum bibir dan lidah Anak korban sambil tangannya meraba dan meremas payudara Anak korban dari luar baju. Ketika Anak korban mau melawan tangan kiri Anak korban dipegangi oleh Terlapor dan diarahkan menuju ke kemaluan Terlapor dan sudah sempat menyentuh sedikit karena Anak korban mencoba menarik tangannya supaya Anak korban tidak sampai memegang kemaluan Terlapor. Saat itu Anak korban berusaha memberontak dengan cara mendorong badan Terlapor namun Terlapor memeluk badan Anak korban dengan erat sehingga Anak korban kesulitan untuk bergerak. Kemudian Anak korban menyalakan layar handphone miliknya yang saat itu posisi dipegang dengan tangan kanan Anak korban, selanjutnya Anak korban menggerak-gerakkan handphone tersebut ke arah teman Anak korban yaitu saksi JATI AMBAR SARI yang masih berada di pinggir jalan/seberang jalan dengan tujuan agar saksi JATI AMBAR SARI melihat dan mengetahui apa yang terjadi terhadap Anak korban di tempat tersebut. Setelah itu saksi JATI AMBAR SARI yang masih berada di pinggir jalan melihat lampu layar handphone Anak korban yang menyala dan bergerak-gerak, lalu saksi JATI AMBAR SARI teriak ke arah Anak korban “engko tak ampiri yo Rel” (nanti aku samperin ya Rel) sambil berjalan ke arah Anak korban. Kemudian Terlapor langsung melepaskan dekapan tangannya yang masih merangkul Anak korban, lalu Terlapor lari ke arah atas dan kemudian masuk ke rumah orang tua Terlapor. Setelah mendekati Anak korban bahwa saksi JATI AMBAR SARI melihat Anak korban gemetar dan menangis, kemudian saksi JATI AMBAR SARI mengantar Anak korban ke rumahnya dan sebelum sampai rumah Anak korban menceritakan kepada saksi JATI AMBAR SARI mengenai perbuatan yang telah dilakukan oleh Terlapor terhadap Anak korban di jalan setapak tersebut. Setelah sampai rumah Anak korban memeluk Ibunya (saksi RISMIYATI) sambil menangis namun Anak korban takut untuk menceritakan kepada Ibunya, selanjutnya saksi JATI AMBAR SARI menjelaskan mengenai peristiwa pencabulan yang dialami oleh Anak korban tersebut dan kemudian Anak korban dengan pelan-pelan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Setelah itu saksi RISMIYATI mengajak Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI ke rumah Pak RT yaitu saksi SUWARJO IWAN SUSENO, S.Pd untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terlapor SUNARTO bin PAIMAN terhadap Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa SUNARTO bin PAIMAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan setapak masuk wilayah Dusun Krajan RT 002 RW 002 Ds. Kaliharjo Kec. Kaligesing Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, YANG MEMANFAATKAN KERENTANAN, MEMAKSA MENGGERAKKAN ORANG ITU UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA, yang dilakukan terdakwa terhadap Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO (Lahir tanggal 07 Mei 2009) dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB, Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO bersama temannya yaitu saksi JATI AMBAR SARI dan saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI berniat keluar dari Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Kaligesing karena Anak korban mau pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari panti untuk meminta uang ke orang tuanya, sedangkan saksi JATI AMBAR SARI berniat untuk mengembalikan baju milik senior alumni Panti Asuhan dan saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI hendak mengantar/menemani Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI. Saat berjalan keluar panti terdengar adzan sholat Isya dari Mushola Panti Asuhan, kemudian saksi SARAS FEBRI DAMAYANTI bilang ke Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI “aku tak sholat sek” (aku mau sholat dulu) dan dijawab saksi JATI AMBAR SARI “yowes aku nyusul, tak ndeloke Aurel sek” (ya sudah aku menyusul, aku liatin AUREL dulu). Kemudian Anak korban bilang ke saksi JATI AMBAR SARI “aku tak ndisik wae” (aku duluan saja) dan dijawab saksi JATI AMBAR SARI “ora bareng wae?” (tidak bareng saja?) dan Anak korban menjawab “ora lah” (tidak usah), kemudian saksi JATI AMBAR SARI menjawab “yowes hati-hati” (ya sudah hati-hati). Setelah itu Anak korban berjalan keluar dari panti menuju ke arah rumah Anak korban yang berjarak sekitar 100 meter dari Panti dan saksi JATI AMBAR SARI masih berada di pinggir jalan depan Panti sambil mengawasi Anak korban. Selanjutnya Anak korban berjalan melewati depan rumah Terlapor SUNARTO bin PAIMAN yang berada di seberang jalan/seberang Panti dan saat itu Terlapor sedang berada di teras rumah, kemudian Anak korban menyapa Terlapor dan menganggukkan kepala dan Terlapor membalas dengan senyum sambil menutup pintu rumahnya. Kemudian Anak korban naik melalui jalan setapak berundak yang ada di samping rumah Terlapor untuk menuju ke rumah Anak korban dan saat itu saksi JATI AMBAR SARI masih mengawasi di seberang jalan. Kemudian Terlapor SUNARTO bin PAIMAN berlari mendekat ke arah Anak korban dan langsung memegang pundak Anak korban dari belakang dengan kedua tangannya sambil bilang “AKU TAK MELU” (aku ikut ya) dan Anak korban hanya senyum saja dan saat itu Anak korban tidak mempunyai prasangka buruk terhadap Terlapor. Kemudian Anak korban berjalan dan Terlapor masih berjalan mengikuti di belakang Anak korban sambil tangannya masih memegang pundak Anak korban. Kemudian saat berada di jalan setapak yang gelap dan masih di samping rumah Terlapor tiba-tiba Terlapor langsung membalikkan badan Anak korban dan merangkul erat badan Anak korban dari depan sampai Anak korban tidak bisa bergerak sambil mengatakan “EH, SEK SEK DILIT” (EH, TUNGGU SEBENTAR), kemudian dengan cepat Terlapor langsung menciumi dan menjilati bibir Anak korban. Karena Anak korban takut lalu Anak korban mencoba untuk berteriak namun Terlapor langsung memasukkan lidahnya ke dalam mulut Anak korban, kemudian Terlapor bilang “RA POPO ALON-ALON” (NGGAK APA-APA, PELAN-PELAN) dan Terlapor langsung melanjutkan mencium dan mengulum bibir dan lidah Anak korban sambil tangannya meraba dan meremas payudara Anak korban dari luar baju. Ketika Anak korban mau melawan tangan kiri Anak korban dipegangi oleh Terlapor dan diarahkan menuju ke kemaluan Terlapor dan sudah sempat menyentuh sedikit karena Anak korban mencoba menarik tangannya supaya Anak korban tidak sampai memegang kemaluan Terlapor. Saat itu Anak korban berusaha memberontak dengan cara mendorong badan Terlapor namun Terlapor memeluk badan Anak korban dengan erat sehingga Anak korban kesulitan untuk bergerak. Kemudian Anak korban menyalakan layar handphone miliknya yang saat itu posisi dipegang dengan tangan kanan Anak korban, selanjutnya Anak korban menggerak-gerakkan handphone tersebut ke arah teman Anak korban yaitu saksi JATI AMBAR SARI yang masih berada di pinggir jalan/seberang jalan dengan tujuan agar saksi JATI AMBAR SARI melihat dan mengetahui apa yang terjadi terhadap Anak korban di tempat tersebut. Setelah itu saksi JATI AMBAR SARI yang masih berada di pinggir jalan melihat lampu layar handphone Anak korban yang menyala dan bergerak-gerak, lalu saksi JATI AMBAR SARI teriak ke arah Anak korban “engko tak ampiri yo Rel” (nanti aku samperin ya Rel) sambil berjalan ke arah Anak korban. Kemudian Terlapor langsung melepaskan dekapan tangannya yang masih merangkul Anak korban, lalu Terlapor lari ke arah atas dan kemudian masuk ke rumah orang tua Terlapor. Setelah mendekati Anak korban bahwa saksi JATI AMBAR SARI melihat Anak korban gemetar dan menangis, kemudian saksi JATI AMBAR SARI mengantar Anak korban ke rumahnya dan sebelum sampai rumah Anak korban menceritakan kepada saksi JATI AMBAR SARI mengenai perbuatan yang telah dilakukan oleh Terlapor terhadap Anak korban di jalan setapak tersebut. Setelah sampai rumah Anak korban memeluk Ibunya (saksi RISMIYATI) sambil menangis namun Anak korban takut untuk menceritakan kepada Ibunya, selanjutnya saksi JATI AMBAR SARI menjelaskan mengenai peristiwa pencabulan yang dialami oleh Anak korban tersebut dan kemudian Anak korban dengan pelan-pelan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Setelah itu saksi RISMIYATI mengajak Anak korban dan saksi JATI AMBAR SARI ke rumah Pak RT yaitu saksi SUWARJO IWAN SUSENO, S.Pd untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terlapor SUNARTO bin PAIMAN terhadap Anak korban AURRELIA MAYLANY PUTRI binti (Alm) LESTORO tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
