Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Pwr 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.Agung Bowo Laksono
TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2680/PREJO/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2Agung Bowo Laksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                       P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM-47/PREJO/Eoh.2/08/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL;

NIK 3306120105900005;

Tempat Lahir

:

Purworejo;

Umur/Tanggal lahir

:

36 Tahun / 01 Mei 1990;               

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Alamat

:

Dusun Sidoasri Rw.002/Rw.005 Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan swasta;

Pendidikan

:

SMK/ Sederajat (tamat).

 

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA:

1.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2026 s/d tanggal  23 Agustus 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL yang beralamat di Dusun Sidoasri Rw.002/Rw.005 Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa  menghubungi saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO via telephone dan menyampaikan bahwa teman terdakwa  akan merental atau menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam, dengan nomor rangka MH1JM3124KK497131, nomor mesin JM31E2492375 milik saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 09 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025, dengan perjanjian biaya sewa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-hari atau Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-minggu.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 13.30 WIB saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO bersama-sama dengan saksi RIZKY ANGGA PRIBADI bin SUKANDAR (alm) menuju kerumah terdakwa  untuk mengantar sepeda motor dan sesampainya dilokasi kemudian saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam dan langsung diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa  menyerahkan uang sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO dan untuk kekuranganya sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu) akan dilunasi saat sepeda motor tersebut dikembalikan.
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam telah dikuasai oleh terdakwa, terdakwa kemudian menyewakan sepeda motor tersebut ke teman terdakwa selama 10 (sepuluh) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menemui terdakwa  untuk mengambil sepeda motor yang telah disewa karena sudah jatuh tempo, namun terangka beralasan bahwa masih ingin memperpanjang waktu sewa selama 1 (satu) Minggu hingga tanggal 23 Maret 2025.
  • Bahwa kemudian sekitar pertengahan bulan Maret 2025 setelah teman terdakwa  selesai menyewa sepeda motor dari terdakwa , terdakwa  tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO melainkan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam, dengan nomor rangka MH1JM3124KK497131, nomor mesin JM31E2492375 kepada saksi MOKH SYAMSUDIN bin MARIMAN sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun sebelum uang tersebut digunakan oleh terdakwa, uang tersebut dipinjam terlebih dahulu oleh Sdr.ANGGER DWI SAPUTRO dengan alasan untuk modal usaha.
  • Bahwa selanjutntya pada tanggal 23 Maret 2025 saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menanyakan kembali kepada terdakwa namun terdakwa beralasan kembali bahwa masih memperpanjang masa sewa sepeda motor serta kekurangan biaya sewa juga tidak dibayarkan oleh terdakwa  hingga saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO melaporkan ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kerugian biaya sewa yang belum dibayarkan kurang lebih sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa  TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL yang beralamat di Dusun Sidoasri Rw.002/Rw.005 Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa  menghubungi saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO via telephone dan menyampaikan bahwa teman terdakwa  akan merental atau menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam, dengan nomor rangka MH1JM3124KK497131, nomor mesin JM31E2492375 milik saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 09 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025, dengan perjanjian biaya sewa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-hari atau Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-minggu.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 13.30 WIB saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO bersama-sama dengan saksi RIZKY ANGGA PRIBADI bin SUKANDAR (alm) menuju kerumah terdakwa  untuk mengantar sepeda motor dan sesampainya dilokasi kemudian saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam dan langsung diterima oleh terdakwa , lalu terdakwa  menyerahkan uang sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO dan untuk kekuranganya sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu) akan dilunasi saat sepeda motor tersebut dikembalikan.
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam telah dikuasai oleh terdakwa, terdakwa kemudian menyewakan sepeda motor tersebut ke teman terdakwa selama 10 (sepuluh) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menemui terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang telah disewa karena sudah jatuh tempo, namun terangka beralasan bahwa masih ingin memperpanjang waktu sewa selama 1 (satu) Minggu hingga tanggal 23 Maret 2025.
  • Bahwa kemudian sekitar pertengahan bulan Maret 2025 setelah teman terdakwa  selesai menyewa sepeda motor dari terdakwa, terdakwa tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO melainkan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AA-3260-TV, tahun 2019, warna Putih Hitam, dengan nomor rangka MH1JM3124KK497131, nomor mesin JM31E2492375 kepada saksi MOKH SYAMSUDIN bin MARIMAN sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun sebelum uang tersebut digunakan oleh terdakwa, uang tersebut dipinjam terlebih dahulu oleh Sdr.ANGGER DWI SAPUTRO dengan alasan untuk modal usaha.
  • Bahwa selanjutntya pada tanggal 23 Maret 2025 saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO menanyakan kembali kepada terdakwa namun terdakwa beralasan kembali bahwa masih memperpanjang masa sewa sepeda motor serta kekurangan biaya sewa juga tidak dibayarkan oleh terdakwa hingga saksi AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO melaporkan ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGUS HARDIKO alias BENDOT bin BAMBANG SUGIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kerugian biaya sewa yang belum dibayarkan kurang lebih sebesar Rp.13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa TRI WINARNO alias KUNTET bin (alm) KUAT ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 
 

Purworejo, 05 Agustus 2026

Penuntut Umum

 

 

Sumantri Aji Surya I, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya