Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pwr WAGE HARTARTO EDHI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAGE HARTARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.AWAGE HARTARTO
2PIPIN SETYANTO, SHWAGE HARTARTO
3AGUSTINUS WAHYU PAMBENGKAS, SH.MHWAGE HARTARTO
4MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.WAGE HARTARTO
5SYAHRILLA ARKAN, S.HWAGE HARTARTO
Tergugat
NoNama
1EDHI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG DWI ANGGORO
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan mengikat serta  berkekuatan hukum Surat Perjanjian, yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat, tertanggal 10 Oktober 2024.
  4. Menghukum Para Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar hutang pokok sebesar  Rp. 320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah):
  5. Menghukum  Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang bunga yang ditotal sebesar  Rp 52.800.000,- (Lima Puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah):
  6. Menghukum  Tergugat dengan seketika dan tanpa syarat membayar uang uang denda yang ditotal sebesar  Rp. 31.680.000 (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah):
  7. Menghukum Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melunaskan seluruh pembayaranya , sedang  dalam hal Tergugat lalai membayar maka sah dan berharga serta mengikat terhadap obyek sita/Conservatoir beslag, terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah 2 lantai ,  sebagaimana SHM No 02271, luas 69 M2 atas nama AGUNG DWI ANGGORO (Turut Tergugat I)  dan  EDHI SETIAWAN (Tergugat) yang terletak di Perumahan Kota Kartanegara di kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip kabupaten Purworejo , dengan batas-batas tersebut didalamnya;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

  1. SUBSIDER

Atau apabila, Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak