Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Pwr Agustina Merry Rajagukguk Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustina Merry Rajagukguk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMAN WAHYU AJI, S.H.Agustina Merry Rajagukguk
2Cahyo Subekti, SH.Agustina Merry Rajagukguk
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Pemohon (Agustina Merry Rajagukguk) adalah benar menganut agama KRISTEN dan BELUM PERNAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG SAH dengan siapapun;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, yaitu:
    1. Agama dari "ISLAM" diperbaiki menjadi "KRISTEN"
    2. Status Perkawinan dari "KAWIN BELUM TERCATAT" diperbaiki menjadi "BELUM KAWIN"
  4. Memerintahkan/Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo untuk mencatat perubahan data Pemohon tersebut dalam Register Kependudukan serta menerbitkan KK baru dan KTP-el baru atas nama Agustina Merry Rajagukguk;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada Pemohon.

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak