| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama ZAFIRA NURI APRILLIANI (sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3306-LT-09102020-0008) diubah menjadi SYAFIRA APRIANI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan, agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas tersebut dapat membuat catatan pinggir (kantorline) pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut, serta melakukan penyesuaian pada Kartu Keluarga (KK) Para Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |