Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Pwr EDWIN EFFENDI IFAN ANDIKA IRAWAN SAPUTRA SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Minggu, 31 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWIN EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HEDWIN EFFENDI
2ENCANG HERMAWAN, S.HEDWIN EFFENDI
Tergugat
NoNama
1IFAN ANDIKA IRAWAN SAPUTRA SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat yaitu Tergugat telah lalai dan telah melakukan kesengajaan tidak membayar atas pengambilan barang barang berupa Ban Truck Merk Techking dan Merk Ceat  kepada Penggugat  dengan jumlah sebesar Rp. 124.740.000,- ( seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas pengambilan barang berupa Ban Truck Merk Techking dan Merk Ceat sebesar Rp. 124.740.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 % (lima Persen) / bulan dari nilai  kewajiban Tergugat yang belum dibayar  sebesar Rp. 124.740.000,- ( seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung dari sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ( inkrancht van gewijsde ).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat  terhadap Tanah dan Bangunan milik Tergugat berupa :

 

  1. Ruko (Rumah dan Toko) Jalan Raya Bagelen-Cangkrep, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih = 63 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Rumah Makan Padang/ Bp.Trisno

- Selatan : Pabrik Pengolahan Kayu/Bpk Heri Setyo Pamuji

-Barat : Toko Buah Ratu Semangka / Bapak Sarijo

-Timur : Jalan raya Bagelen-Cangkrep Purworejo Kelurahan Cangkrep, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

b. Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan NirwanaResidence II Blok B.4, RT.03/ RW.04, Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas Kurang Lebih = 96 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara : Rumah Ibu Verananda,
  • Selatan : Jalan kecil setapak / Rumah Bapak Ovral,
  • Barat : Kebun Jati,
  • Timur : Rumah Ibu Wiwik

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun timbul Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Apabila Pengadilan Negeri Purworejo C/q. Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara aquo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya. (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak