| Petitum |
- Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat yaitu Tergugat telah lalai dan telah melakukan kesengajaan tidak membayar atas pengambilan barang barang berupa Ban Truck Merk Techking dan Merk Ceat kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 124.740.000,- ( seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas pengambilan barang berupa Ban Truck Merk Techking dan Merk Ceat sebesar Rp. 124.740.000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 % (lima Persen) / bulan dari nilai kewajiban Tergugat yang belum dibayar sebesar Rp. 124.740.000,- ( seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung dari sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ( inkrancht van gewijsde ).
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Tanah dan Bangunan milik Tergugat berupa :
- Ruko (Rumah dan Toko) Jalan Raya Bagelen-Cangkrep, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih = 63 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Rumah Makan Padang/ Bp.Trisno
- Selatan : Pabrik Pengolahan Kayu/Bpk Heri Setyo Pamuji
-Barat : Toko Buah Ratu Semangka / Bapak Sarijo
-Timur : Jalan raya Bagelen-Cangkrep Purworejo Kelurahan Cangkrep, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
b. Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan NirwanaResidence II Blok B.4, RT.03/ RW.04, Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas Kurang Lebih = 96 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Rumah Ibu Verananda,
- Selatan : Jalan kecil setapak / Rumah Bapak Ovral,
- Barat : Kebun Jati,
- Timur : Rumah Ibu Wiwik
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun timbul Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Apabila Pengadilan Negeri Purworejo C/q. Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya. (Ex Aequo Et Bono).
|