Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Pwr BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO 1.Naela Rosada
2.ZAZIN NUR ROHMAN
3.Tarsono
4.Siti Alfiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SALAMBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
2SUTOPOBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1Naela Rosada
2ZAZIN NUR ROHMAN
3Tarsono
4Siti Alfiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.168.217,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 39.168.217,- ( tiga puluh Sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh belas rupiah ) seketika dan tunai.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp.39.168.217,- (tiga puluh Sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh belas rupiah) maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :
  • Sertipikat Hak Milik No. 78, seluas 385 m2; berdasarkan Surat Ukur No : 00030/Girimulyo/2011 tanggal 21/09/2011, terletak di Desa Girimulyo, Kec. Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak TARSONO.

Dilakukan proses sita jaminan dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat, dari hasil penjualan lelang jika terdapat sisa, maka hal tersebut dikembalikan pada Tergugat.

  1. Menetapkan dan menyatakan seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan pelunasan atas seluruh utang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak