Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Pwr JOKO SRI SUKRISNO 1.WAHANA
2.SUNU NUGRAHENY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SRI SUKRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ABIDIN, S.H.JOKO SRI SUKRISNO
2DITYO PRAMONO, S.H., S.I.P.JOKO SRI SUKRISNO
Tergugat
NoNama
1WAHANA
2SUNU NUGRAHENY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.251.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tabungan/deposito PENGGUGAT, uang sejumlah Rp 142.251.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
  4. Mengizinkan PENGGUGAT berhak untuk menjual dan/atau melelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Objek Jaminan berupa:

-SHM No. 803 dengan nama pemegang hak Sunu Nugraheny, S.E., (Turut Tergugat) atas sebidang tanah seluas 444 m2 yang terletak di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Surat Ukur No. 67/Condongsari/2000;

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima hasil penjualan objek jaminan pada dictum ke-4 di atas guna pengembalian tabungan/deposito PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT sisa hasil penjualan objek jaminan tersebut setelah dikurangi untuk pengembalian tabungan/deposito PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak