| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tabungan/deposito PENGGUGAT, uang sejumlah Rp 142.251.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Mengizinkan PENGGUGAT berhak untuk menjual dan/atau melelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Objek Jaminan berupa:
-SHM No. 803 dengan nama pemegang hak Sunu Nugraheny, S.E., (Turut Tergugat) atas sebidang tanah seluas 444 m2 yang terletak di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Surat Ukur No. 67/Condongsari/2000;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk menerima hasil penjualan objek jaminan pada dictum ke-4 di atas guna pengembalian tabungan/deposito PENGGUGAT;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada TERGUGAT sisa hasil penjualan objek jaminan tersebut setelah dikurangi untuk pengembalian tabungan/deposito PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|