Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Pwr 1.ARASATI
2.SHINTA DEWI NARULITA
1.RETNO HERAWATI
2.Dr. HENRY KRISDANI
3.RIZKIE NURWAN SAPUTRA, ST
4.WIDI ATMIKO HARI CAHYONO, SH.,Sp.,Not
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARASATI
2SHINTA DEWI NARULITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHARASATI
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHSHINTA DEWI NARULITA
3RIZKA ADI NUGROHO, SHARASATI
4RIZKA ADI NUGROHO, SHSHINTA DEWI NARULITA
5GALANG RESWORO AJI, SHARASATI
6GALANG RESWORO AJI, SHSHINTA DEWI NARULITA
7YULY AJI WIBOWO, SHARASATI
8YULY AJI WIBOWO, SHSHINTA DEWI NARULITA
9ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHARASATI
10ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHSHINTA DEWI NARULITA
11NURUL KURNIAWANARASATI
12NURUL KURNIAWANSHINTA DEWI NARULITA
13BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH.ARASATI
14BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH.SHINTA DEWI NARULITA
Tergugat
NoNama
1RETNO HERAWATI
2Dr. HENRY KRISDANI
3RIZKIE NURWAN SAPUTRA, ST
4WIDI ATMIKO HARI CAHYONO, SH.,Sp.,Not
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad) 
  3. Menyatakan bahwa Akta Jual-Beli tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 181/2015 cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak/ Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum proses penerbitan/ peralihan hak milik atas tanah milik Penggugat I yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 124 atasnama ARASATI binti HAJI ABDULHAMID kepada atasnama TAMBEH MAKSOEM;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat I sebidang tanah milik Penggugat I yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 124 yang terletak di Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah;
  6. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap :

Sertipikat Hak Milik Pengganti Nomor 00124, Surat Ukur Nomor: 00527/Kebon Gunung/2019 dengan luas ± 5.583 m?2; yang terletak di Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah atasnama Pemegang Hak TAMBEH MAKSOEM, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara           : Tanah Milik Suwardi, Sodinomo, Poniran.
  • Sebelah Barat            : Tanah Milik Sumami Cs, Sumami, Sambudi, Nurhidayati, Danang.
  • Sebelah Selatan         : Tanah Milik Pardi, Padmo Sutrisno.
  • Sebelah Timur           : Saluran, Tanah Milik Dedi Nuryanto.
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret/ merubah dengan segala turunannya pada Sertipikat Hak Milik Nomor 124, yang terletak di Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah atasnama Pemegang Hak TAMBEH MAKSOEM dan kembali semula menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 124, yang terletak di Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah atasnama Pemegang Hak ARASATI binti HAJI ABDULHAMID;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan ini dengan sukarela;
  3. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dimaksud;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak