| Dakwaan |
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum substantif bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, di rumah Terdakwa Anggit Anggriyani binti Alm. Purwadi Desa Condongsari Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Terdakwa Anggit Anggriyani binti Alm. Purwadi secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap Saksi Andri Setia Ningsih binti Alm. Suparno. Perbuatan tersebut dimanifestasikan dalam bentuk serangan verbal secara lisan yang di sampaikan secara langsung kepada Saksi Andri Setia Ningsih binti Alm. Suparno dan dihadapan Saksi Yunarti binti Djujuk Marjuki, yang secara yuridis memenuhi kualifikasi unsur pasal "Dilakukan baik secara lisan" dan "secara langsung di depan orang yang dihina" karena diucapkan dalam suatu pertemuan yang dapat diketahui dan didengar secara langsung oleh Saksi Andri Setia Ningsih binti Alm. Suparno. Secara objektif (actus reus), Terdakwa telah melontarkan tuduhan-tuduhan degradatif yang tidak berbasis pada fakta empiris maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yaitu menuduh Saksi Korban telah melakukan pencurian emas perhiasan dan meminta kepada korban untuk mengembalikan. Rangkaian kalimat tersebut secara substansial bukan merupakan bentuk kritik konstruktif atau penyampaian informasi demi kepentingan umum, melainkan murni merupakan serangan terhadap kehormatan (insult) dan nama baik (reputation) yang secara langsung merusak martabat kemanusiaan serta integritas sosial Saksi Korban.Bahwa secara subjektif, perbuatan Terdakwa telah memenuhi elemen kesengajaan (mens rea) dalam bentuk dolus directus, di mana Terdakwa memiliki kehendak bebas dan pengetahuan penuh (knowingly and willfully) bahwa ucapan-ucapannya tersebut akan menimbulkan rasa malu dan kerugian imateriil bagi Saksi Korban. Unsur kesengajaan ini diperkuat dengan fakta bahwa Terdakwa, yang secara sengaja memanggil Saksi Korban kerumahnya untuk diinterogasi / diklarifikasi dengan cara menuduh Saksi Korban mengambil emas perhiasan dan meminta kepada Saksi Korban untuk mengembalikan, serta meminta kepada Saksi Korban untuk meminum air putih yang katanya dari orang pintar atau air dari Wali sebagai bentuk pembuktian saksi Korban tidak melakukan pencurian emas. Ditambah lagi Terdakwa telah menceritakan kepada orang lain (umum) bahwa telah kehilangan emas perhiasan dan menyampaikan jika yang mengetahui kunci penyimpanan emasnya hanya Saksi Korban saja, sehingga adanya penyampaian tersebut menjadikan persepsi negatif di hadapan publik. Akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami degradasi kepercayaan sosial dan kerugian kehormatan yang nyata di lingkungan tempat tinggalnya.
Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa tersebut secara mutlak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterima kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.""Vide" pasal 79 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:"Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori II, Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)" |