|
----------Bahwa Terdakwa Muhamad Sirojul Umam Bin Musbihin (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Dlangu RT. 001 RW. 001 Kec. Butuh Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang bercerita kepada saksi Muhammad Sururul Kafi sedang membutuhkan mobil untuk antar barang usaha konveksinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Sururul Kafi mencari sewaan mobil, lalu saksi Muhammad Sururul Kafi mengingat jika saksi Sendy Pangestu ada kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008 milik saudaranya (saksi korban Nunung Arifiyanto);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 31 bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Sendy Pangestu menelepon saksi korban Nunung Arifiyanto untuk menanyakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008 atas nama PT. Martina Berto alamat Jalan Pulo Kambing II No. 1 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dibeli dan telah dimiliki oleh saksi korban Nunung Arifiyanto dipakai atau tidak, kemudian saksi korban Nunung Arifiyanto menjawab mobil tersebut tidak terpakai. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 23.30 WIB saksi Sendy Pangestu bersama dengan saksi Muhammad Sururul Kafi ke rumah saksi korban Nunung Arifiyanto untuk mengambil mobil tersebut, atas dasar kepercayaan saksi korban Nunung Arifiyanto menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008, dengan biaya sewa 1 (satu) bulan senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa perjanjian tertulis;
- Bahwa untuk pembayaran biaya sewa mobil tersebut, rinciannya sebagai berikut :
- Pembayaran biaya sewa bulan Agustus 2025 dibayarkan di bulan September 2025 : Terdakwa menitipkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sendy Pangestu, lalu diserahkan kepada saksi korban Nunung Arifiyanto secara cash senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena masih kurang saksi korban Nunung Arifiyanto melakukan konfirmasi kepada saksi Muhammad Sururul Kafi untuk kekurangannya, kemudian saksi Muhammad Sururul Kafi memberitahu saksi korban Nunung Arifiyanto bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi Sendy Pangestu untuk membayar biaya sewa mobil tersebut, lalu sepakat untuk kekurangannya senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada tanggal 4 September 2025 saksi Muhammad Sururul Kafi mentransfer uang senilai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ada potongan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) untuk pelunasan biaya sewa bulan Agustus 2025, transfer tersebut melalui rekening BCA atas nama Muhammad Sururul Kafi ke rekening BRI 676601023411537 milik saksi korban Nunung Arifiyanto;
- Pembayaran biaya sewa bulan September 2025 dibayarkan di awal bulan Oktober 2025 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi korban Nunung Arifiyanto;
- Bahwa atas dasar pembayaran biaya sewa mobil tersebut tidak lancar, saksi korban Nunung Arifiyanto melakukan konfirmasi kepada saksi Muhammad Sururul Kafi terkait kejelasan sewa mobil tersebut yang mana awalnya pembayaran sewa selama 2 (dua) bulan berjalan lancar, namun bulan ke 3 (tiga) dan seterusnya tidak dibayarkan, kemudian saksi Muhammad Sururul Kafi memberitahu saksi korban Nunung Arifiyanto jika yang menyewa mobil tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Nunung Arifiyanto mendatangi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008, lalu Terdakwa mengatakan mobil tersebut telah digadaikan dan uang sewa juga tidak dibayarkan oleh Terdakwa, atas dasar hal tersebut saksi korban Nunung Arifiyanto membuat Surat Perjanjian Kesepakatan terkait dengan penyelesaian pembayaran sewa senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan pengembalian mobil paling lambat tanggal 15 Januari 2026, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Terdakwa tidak membayar biaya sewa dan mobil tidak dikembalikan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian materiil terhadap saksi korban Nunung Arifiyanto senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta) termasuk kerugian mobil dan biaya sewa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa Muhamad Sirojul Umam Bin Musbihin (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Dlangu RT. 001 RW. 001 Kec. Butuh Kab. Purworejo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang bercerita kepada saksi Muhammad Sururul Kafi sedang membutuhkan mobil untuk antar barang usaha konveksinya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Muhammad Sururul Kafi mencari sewaan mobil, lalu saksi Muhammad Sururul Kafi mengingat jika saksi Sendy Pangestu ada kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008 milik saudaranya (saksi korban Nunung Arifiyanto);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 31 bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Sendy Pangestu menelepon saksi korban Nunung Arifiyanto untuk menanyakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008 atas nama PT. Martina Berto alamat Jalan Pulo Kambing II No. 1 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dibeli dan telah dimiliki oleh saksi korban Nunung Arifiyanto dipakai atau tidak, kemudian saksi korban Nunung Arifiyanto menjawab mobil tersebut tidak terpakai. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 23.30 WIB saksi Sendy Pangestu bersama dengan saksi Muhammad Sururul Kafi ke rumah saksi korban Nunung Arifiyanto untuk mengambil mobil tersebut, atas dasar kepercayaan saksi korban Nunung Arifiyanto menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008, dengan biaya sewa 1 (satu) bulan senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanpa perjanjian tertulis;
- Bahwa untuk pembayaran biaya sewa mobil tersebut, rinciannya sebagai berikut :
- Pembayaran biaya sewa bulan Agustus 2025 dibayarkan di bulan September 2025 : Terdakwa menitipkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sendy Pangestu, lalu diserahkan kepada saksi korban Nunung Arifiyanto secara cash senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena masih kurang saksi korban Nunung Arifiyanto melakukan konfirmasi kepada saksi Muhammad Sururul Kafi untuk kekurangannya, kemudian saksi Muhammad Sururul Kafi memberitahu saksi korban Nunung Arifiyanto bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada saksi Sendy Pangestu untuk membayar biaya sewa mobil tersebut, lalu sepakat untuk kekurangannya senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada tanggal 4 September 2025 saksi Muhammad Sururul Kafi mentransfer uang senilai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ada potongan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) untuk pelunasan biaya sewa bulan Agustus 2025, transfer tersebut melalui rekening BCA atas nama Muhammad Sururul Kafi ke rekening BRI 676601023411537 milik saksi korban Nunung Arifiyanto;
- Pembayaran biaya sewa bulan September 2025 dibayarkan di awal bulan Oktober 2025 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi korban Nunung Arifiyanto;
- Bahwa atas dasar pembayaran biaya sewa mobil tersebut tidak lancar, saksi korban Nunung Arifiyanto melakukan konfirmasi kepada saksi Muhammad Sururul Kafi terkait kejelasan sewa mobil tersebut yang mana awalnya pembayaran sewa selama 2 (dua) bulan berjalan lancar, namun bulan ke 3 (tiga) dan seterusnya tidak dibayarkan, kemudian saksi Muhammad Sururul Kafi memberitahu saksi korban Nunung Arifiyanto jika yang menyewa mobil tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saksi Nunung Arifiyanto mendatangi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis MB penumpang warna coklat muda metalik, Nopol B 1792 TFI, Nomor rangka ; MHKV3BA3J8K003470 Nomor mesin ; DD30205, tahun 2008, lalu Terdakwa mengatakan mobil tersebut telah digadaikan dan uang sewa juga tidak dibayarkan oleh Terdakwa, atas dasar hal tersebut saksi korban Nunung Arifiyanto membuat Surat Perjanjian Kesepakatan terkait dengan penyelesaian pembayaran sewa senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan pengembalian mobil paling lambat tanggal 15 Januari 2026, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Terdakwa tidak membayar biaya sewa dan mobil tidak dikembalikan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian materiil terhadap saksi korban Nunung Arifiyanto senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta) termasuk kerugian mobil dan biaya sewa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
Purworejo, 5 Agustus 2026
Penuntut Umum,
Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H
Ajun Jaksa
Deagatya Gilang dwi P, S.H.
Jaksa Pratama
|
|