Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Pwr M A Budi Rahayu K 1.Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalikalong / Didin Hadi Nugroho
2.Kepala Desa Kalikalong/Endro Basuki
3.Camat Loano / Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M A Budi Rahayu K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatkhurochman, S.H., M.H.M A Budi Rahayu K
Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalikalong / Didin Hadi Nugroho
2Kepala Desa Kalikalong/Endro Basuki
3Camat Loano / Vivin Suryandari Feriyani, S.STP., M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Siti Khuzaimah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menerima dan memproses pendaftaran atas nama Siti Khuzaimah yang bertentangan dengan tata cara dan batas waktu pendaftaran.
  3. Menyatakan tata tertib yang dimunculkan dan diberlakukan pada Musyawarah Desa tanggal 7 Juli 2026 yang dijadikan dasar menerima pendaftaran atas nama Siti Kuzaimah adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan proses Musyawarah Desa keterwakilan perempuan tanggal 7 Juli 2026 beserta seluruh hasilnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Berita Acara Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kalikalong Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 sepanjang mengenai penetapan Siti Khuzaimah sebagai anggota BPD unsur keterwakilan perempuan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang terbukti di persidangan
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

            Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo  berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak