| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Marhani Wiji Ayu Kusumawati lahir di Purworejo pada tanggal 30 Maret 2002 merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama Suwarno dan Giyarti;
- Menyatakan pencantuman nama ayah Paiman dan ibu Edi Susilowati sebagai orang tua kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1176/2002 atas nama Marhani Wiji Ayu Kusumawati tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan data orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1176/2002 atas nama Marhani Wiji Ayu Kusumawati;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk mencatat pembetulan data orang tua dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |