Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Pwr 1.Gita Nuzula Allamah, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3075/PREJO/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gita Nuzula Allamah, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KUSUMA ARUM DEWA ANTARA, SHHermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun
2ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHHermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun
3IS SUPRIYONO, S.H.Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HHermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun
5Zuliono, S.H.Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

 

“ Demi Keadilan Berdasarkan                                                                                                            P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-21/PREJO/Enz.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur / Tgl. Lahir

:

18 Tahun/27 Desember 2007

Jenis kelamin

:  

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kayulawang RT 002 RW 002 Kel. Mudal Kec. Purworejo Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

   Penangkapan                                       : Polri, 28 Juni 2026

 Penahanan                                            :

 Ditahan Oleh Penyidik

:

28 Juni 2026 s/d 17 Juli 2026

 Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

18 Juli 2026 s/d 26 Agustus 2026

 Diperpanjang Oleh PN

:

27 Agustus 2026 s/d 25 September 2026

 Penahanan Oleh JPU

:

10 September 2026 s/d 29 September 2026

 

  1. DAKWAAN

     

----------Bahwa Terdakwa Hermawan Bayu Prakoso pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Kayulawang RT 002 RW 002 Kel. Mudal Kec. Purworejo Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan April 2026 Terdakwa pertama kali menitip uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Rogi (DPO) untuk dibelikan pil y atau pil sapi dan pil Trihexypenidyl di Wonosobo, dari nilai uang tersebut Terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil y atau pil sapi, dan 10 (sepuluh) butir pil Trihexypenidyl;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menitip uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kedua kalinya kepada sdr. Rogi (DPO) untuk dibelikan beberapa pil tersebut di atas, dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil y atau pil sapi serta pil Trihexypenidyl 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Galang Latip Ariyanto melalui Whatsapp nomor 085875661341 dengan pesan “ono ora” (ada gak pil y atau pil sapi), kemudian Terdakwa menjawab “ada”, lalu saksi Galang Latip Ariyanto mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kayulawang RT 002 RW 002 Kel. Mudal Kec. Purworejo Kab. Purworejo;
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, saksi Galang Latip Ariyanto memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan pil y atau pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil y atau pil sapi, sebelumnya saksi Galang Latip Ariyanto pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB juga telah membeli pil y atau pil sapi tersebut kepada Terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) butir pil y atau pil sapi, keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan pil y atau pil sapi tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang mana Terdakwa membeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. ROGI (DPO) untuk 10 (sepuluh) butir pil y atau pil sapi kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir pil y atau pil sapi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Galang Latip Ariyanto, kemudian saksi Galang Latip Ariyanto pergi untuk membeli miras, namun tiba-tiba ada 2 (dua) orang anggota Satresnarkoba Polres Purworejo memperkenalkan diri, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada saksi Galang Latip Ariyanto dan ditemukan pil y atau pil sapi 10 (sepuluh) butir di saku celana sebelah kiri, setelah dilakukan interogasi singkat, petugas Satresnarkoba Polres Purworejo meminta saksi Galang Latip Ariyanto ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kayulawang RT 002 RW 002 Kel. Mudal Kec. Purworejo Kab. Purworejo, dan meminta saksi Nurkhafid selaku RW untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Purworejo;
  • Bahwa dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan di bawah genteng teras depan rumah Terdakwa berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi 1 (satu) butir pil y atau pil sapi dan 6 (enam) butir pil Trihexypenidyl yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Mozza, selanjutnya Terdakwa dan saksi Galang Latip Ariyanto dibawa ke Polres Purworejo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2718/NOF/2026, tanggal 30 Juni 2026 dengan kesimpulan : BB – 5787/2026/NOF/2026 berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dan BB – 5788/2026/NOF berupa 6 (enam) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Trixeyphenidyl, dan didapatkan hasil NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trixeyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa dalam mengedarkan pil Y atau pil sapi dan pil bertuliskan Trixeyphenidyl tersebut Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan ilmu kesehatan, Terdakwa menjual tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah atau instansi manapun.

 

Perbuatan Terdakwa Hermawan Bayu Prakoso Bin Ngalimun sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

                                                                        

       Purworejo, 21 September 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

                      Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H

      Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                               Sumantri Aji Surya Irawan, SH

                                                                                                            Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya