| Dakwaan |
Hari Sabtu, tanggal 26 September 2026 Pukul 21.00 WIB terdakwa atas nama WAHYUDI bin SEJO telah tertangkap tangan menjual atau menyediakan minuman keras dan beralkohol di Kios Sunda Store, Jalan Nasional Ill Kaliwatubumi, Kec. Butuh, Kab. Purworejo, Jawa Tengah. Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 13 jo pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo NO. 06 Tahun 2006.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo pasal 6 Perda Kabupaten Pur,vorejo NO. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) buian dan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000 000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). |