| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDM-42/PREJO/Eoh.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
Nomor Identitas
|
:
:
|
HENDRA KURNIAWAN alias GANDEN bin MARSUDI;
KTP 3306060811860002;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo;
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
39 Th / 08 Nopember 1986;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat sesuai KTP
|
:
|
Kp. Cihuni, Rt. 003 Rw. 010, Desa Cimaragas, Kec. Pangatikan, Kab. Garut, Provinsi Jawa Barat;
|
|
Alamat domisili
|
:
|
Kp. Brengkelan Rt.003/Rw.006, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
STM (tamat).
|
- STATUS PENAHANAN
TERHADAP TERDAKWA :
|
1.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2026 s/d tanggal 04 Juli 2026;
|
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2026 s/d tanggal 13 Agustus 2026;
Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2026 s/d tanggal 17 Agustus 2026.
|
|
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa HENDRA KURNIAWAN alias GANDEN bin MARSUDI pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB setelah terdakwa selesai berjualan di warung nasi rames milik ibu terdakwa, terdakwa kemudian pergi menuju warung internet “Monggo Net” daerah Sindurjan dengan menggunakan ojek online “Grab” untuk bermain judi online dengan menggunakan seluruh uang hasil jualan nasi rames sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa kalah bermain judi online.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo untuk istirahat, karena jika pulang kerumah terdakwa khawatir akan dimarahi oleh ibu terdakwa karena uang dagangan nasi remes telah habis digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa berada di Masjid Agung Darul Muttaqin, terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidur di Lorong utara Masjid lalu terdakwa juga ikut tidur dilokasi tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang tergeletak di atas lantai teras masjid diantara 2 (dua) orang yang sedang tidur lelap dan karena terdakwa juga saat itu tidak mempunyai uang lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa kemudian menuju ke area parkir masjid lalu mencari sepeda motor yang cocok dengan kunci sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi: AA5982-SG warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin : JFV1E1604254 yang cocok dengan kunci sepeda motor yang terdakwa ambil dari saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM, kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor dan langsung mengendarainya menuju ke gedung kosong di daerah desa lugosobo – Gebang, sesampainya dilokasi gedung kosong laku terdakwa melepas plat nomor dan mengunci stang sepeda motor tersebut dan meninggalkanya di gedung kosong tersebut selain itu terdakwa juga telah mengambil 2 (dua) helm merk MLA warna putih dan hitam yang ada di sepeda motor milik saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM.
- Bahwa kemudian terdakwa pergi keluar dari Gedung kosong dengan berjalan kaki dan beristirahat di sebuah warung daerah Desa Paduroso – Purworejo, diwarung tersebut terdakwa istirahat sampai siang hari. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke gedung kosong dan membuka bagasi sepeda motor Honda Vario 125 dan terdapat 1 (satu) buah dompet beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta sepasang Sepatu merk AERO STREET warna putih lalu terdakwa melepas 2 (dua) buah spion sepeda motor, melepas plat nomor kendaraan, serta melepas list stiker warna biru pada body motor dan melepas kulit jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju warung makan terdekat.
- Bahwa karena terdakwa saat itu tidak mempunyai uang lalu terdakwa menjual 2 (dua) buah spion sebesar Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) kepada karyawan Indomaret di daerah Kelurahan Mranti – Purworejo yaitu saksi NAJWA KHAIRANI binti NUGROHO NING WIDI, dan terdakwa juga menjual atau menggadaikan 2 (dua) buah helm merk MLA warna hitam dan putih serta 1 (satu) buah dompet berikut kartukartu yang ada didalamnya kepada orang yang tidak terdakwa kenal di daerah Kelurahan Mranti sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp.45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan makan.
- Bahwa setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kemudian kembali ke Gedung kosong dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin : JFV1E1604254 di tempat tersebut dan rencananya akan menjualnya nanti, namun sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual, terdakwa terlebih dahulu telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Purworejo.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin : JFV1E1604254 serta 2 (dua) buah helm merk MLA warna hitam dan putih milik Saksi AHMAD IFRAN bin KHOTIM tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HENDRA KURNIAWAN alias GANDEN bin MARSUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa HENDRA KURNIAWAN alias GANDEN bin MARSUDI pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2026, bertempat di Area Parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB setelah terdakwa selesai berjualan di warung nasi rames milik ibu terdakwa, terdakwa kemudian pergi menuju warung internet “Monggo Net” daerah Sindurjan dengan menggunakan ojek online “Grab” untuk bermain judi online dengan menggunakan seluruh uang hasil jualan nasi rames sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa kalah bermain judi online.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo untuk istirahat, karena jika pulang kerumah terdakwa khawatir akan dimarahi oleh ibu terdakwa karena uang dagangan nasi remes telah habis digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa berada di Masjid Agung Darul Muttaqin, terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidur di Lorong utara Masjid lalu terdakwa juga ikut tidur dilokasi tersebut.
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang tergeletak di atas lantai teras masjid diantara 2 (dua) orang yang sedang tidur lelap dan karena terdakwa juga saat itu tidak mempunyai uang lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa kemudian menuju ke area parkir masjid lalu mencari sepeda motor yang cocok dengan kunci sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin : JFV1E1604254 yang cocok dengan kunci sepeda motor yang terdakwa ambil dari saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM, kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor dan langsung mengendarainya menuju ke gedung kosong di daerah desa lugosobo – Gebang, sesampainya dilokasi gedung kosong laku terdakwa melepas plat nomor dan mengunci stang sepeda motor tersebut dan meninggalkanya di gedung kosong tersebut selain itu terdakwa juga telah mengambil 2 (dua) helm merk MLA warna putih yang ada di sepeda motor milik saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM.
- Bahwa kemudian terdakwa pergi keluar dari Gedung kosong dengan berjalan kaki dan beristirahat di sebuah warung daerah Desa Paduroso – Purworejo, diwarung tersebut terdakwa istirahat sampai siang hari. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke gedung kosong dan membuka bagasi sepeda motor Honda Vario 125 dan terdapat 1 (satu) buah dompet beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), lalu terdakwa melepas 2 (dua) buah spion sepeda motor serta melepas list stiker warna biru pada body motor dan melepas kulit jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut menuju warung makan.
- Bahwa karena terdakwa saat itu tidak mempunyai uang lalu terdakwa menjual 2 (dua) buah spion sebesar Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) kepada karyawan Indomaret di daerah Kelurahan Mranti – Purworejo yaitu saksi NAJWA KHAIRANI binti NUGROHO NING WIDI, dan terdakwa juga menjual 2 (dua) buah helm merk MLA warna hitam dan putih serta 1 (satu) buah dompet berikut kartukartu yang ada didalamnya kepada orang yang tidak terdakwa kenal di daerah Kelurahan Mranti sebesar Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp.45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) lalu terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan makan.
- Bahwa setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kemudian kembali ke Gedung kosong dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin: JFV1E1604254 di tempat tersebut dan rencananya akan menjualnya nanti, namun sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual, terdakwa terlebih dahulu telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Purworejo.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih polos tanpa stiker, tahun 2017, No. Ka: MH1JFV114HK600151, No. Sin: JFV1E1604254 serta 2 (dua) buah helm merk MLA warna hitam dan putih milik Saksi AHMAD IFRAN bin KHOTIM tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AHMAD IFRAN bin KHOTIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HENDRA KURNIAWAN alias GANDEN bin MARSUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
| |
| |
|
Purworejo, 06 Agustus 2026
Penuntut Umum
Sumantri Aji Surya I., S.H.
Ajun Jaksa
|
|
|