| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon bernama HENY SURYANI sebagai wali dari anak laki-laki bernama GALIH WAHYU BASKORO lahir di Bantul pada tanggal 30 April 2010 (16 tahun) yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya tersebut ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menandatangani proses jual beli terhadap sebidang tanah pertanian sawah yang terletak di Desa/Kel. Palbapang, Kec. Bantul, Kab. Bantul, tersebut dalam Sertipikat Hak Milik NIB.13.01.000034427.0 seluas 371 M2 atas nama GALIH WAHYU BASKORO dalam perwalian HENY SURYANI – BANTUL, 30 April 2010, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah .
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
|