Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2023/PN Pwr ROHMADI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kutoarjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2023/PN Pwr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TRIATMOKO, S.E, S.H, M.HROHMADI
2RIZKA ADI NUGROHO, SHROHMADI
3GALANG RESWORO AJI, SHROHMADI
4YULY AJI WIBOWO, SHROHMADI
5ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHROHMADI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kutoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan bahwa LELANG yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Jadwal Lelang Nomor : B 1768-KC/VII/ADK/07/2023 sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Nomor : S-2401/KNL.0906/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang akan dilakukan oleh Turut Terbantah pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, pukul 10.15 WIB, berdasarkan permohonan dari Terbantah adalah Batal Demi Hukum;
  4. Memerintahkan Turut Terbantah untuk membatalkan pelaksanaan lelang yang akan dilakukan oleh Turut Terbantah pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, pukul 10.15 WIB, khusus terhadap SHM Nomor : 00299 atasnama WARSIYAH, SHM Nomor : 00882 atasnama RACHMAD WIBOWO, SHM Nomor : 00167 atasnama ROHMADI, SHM Nomor : 00168 atasnama ROHMADI, SHM Nomor : 00169 atasnama ROHMADI, SHM Nomor : 41 atasnama ROHMADI, SHM Nomor : 701 atasnama SUHARDIYATI Isteri ROHMADI, SHM Nomor : 702 atasnama SUHARDIYATI Isteri ROHMADI, SHM Nomor : 699 atasnama ROHMADI Bin HARJOPAWIRO, dan SHM Nomor : 698 atasnama SUHARDIYATI Isteri ROCHMADI;
  5. Memerintahkan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak