| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | SUTRISMI | | 2 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | TRIONO | | 3 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | SUTRISMI | | 4 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | TRIONO | | 5 | GALANG RESWORO AJI, SH | SUTRISMI | | 6 | GALANG RESWORO AJI, SH | TRIONO | | 7 | YULY AJI WIBOWO, SH | SUTRISMI | | 8 | YULY AJI WIBOWO, SH | TRIONO | | 9 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | SUTRISMI | | 10 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | TRIONO |
|
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Terbantah untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo;
- Memberi izin kepada para Pembantah untuk meneruskan cicilan pembayaran atas pembelian kembali obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kepada Terbantah;
- Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono). |