Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2023/PN Pwr 1.SUTRISMI
2.TRIONO
SETYANINGSIH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2023/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUTRISMI
2TRIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHSUTRISMI
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHTRIONO
3RIZKA ADI NUGROHO, SHSUTRISMI
4RIZKA ADI NUGROHO, SHTRIONO
5GALANG RESWORO AJI, SHSUTRISMI
6GALANG RESWORO AJI, SHTRIONO
7YULY AJI WIBOWO, SHSUTRISMI
8YULY AJI WIBOWO, SHTRIONO
9ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHSUTRISMI
10ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHTRIONO
Tergugat
NoNama
1SETYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MIFTAKHUL MUNIR, SH.MHSETYANINGSIH
2MUHAMMAD FAUZI,SHSETYANINGSIH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan kepada Terbantah untuk tidak melakukan segala bentuk upaya-upaya eksekusi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, sebelum putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo;
  4. Memberi izin kepada para Pembantah untuk meneruskan cicilan pembayaran atas pembelian kembali obyek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00395 luas ± 157 m2 atasnama SETYANINGSIH terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kepada Terbantah;
  5. Menghukum para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak