| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Pernyataan Hibah tertanggal 10 Oktober 1985 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tanah Sawah sebagaimana tercatat pada C Desa Bragolan No 1301 atas nama Tugono Bin Setrodimejo, Persil 14 SII, Luas 180 da dihibahkan kepada Joyomerto Rebingun, sedangkan Tanah Darat sebagaimana tercatat pada C Desa Bragolan No 1301 atas nama Tugono Bin Setrodimejo Persil 16 DII, Luas 60 da dihibahkan kepada Suryoasmoro alias Tulus;
- Menyatakan Sah secara hukum, terhadap kepemilikan tanah sawah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 185 atas nama Tugono Bin Setrodimejo, Luas 1611 m2 yang terletak di Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 241.500.000,- (Dua ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada setiap harinya atas keterlambatannya apabila secara administrasi tidak segera melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |