Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pwr SUMINTARSIH 1.KIMI
2.TEGUH SATWIKO
3.YUDI ARIYANTO
4.WIDIYANTO
5.ERNAWATI /GAWUK
6.ANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMINTARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.ASUMINTARSIH
2MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.SUMINTARSIH
3SYAHRILLA ARKAN, S.HSUMINTARSIH
Tergugat
NoNama
1KIMI
2TEGUH SATWIKO
3YUDI ARIYANTO
4WIDIYANTO
5ERNAWATI /GAWUK
6ANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum  terhadap Surat Pernyataan Hibah tertanggal 10 Oktober 1985 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tanah Sawah sebagaimana tercatat pada C Desa Bragolan No 1301 atas nama Tugono Bin Setrodimejo, Persil 14 SII, Luas 180 da dihibahkan kepada Joyomerto Rebingun, sedangkan Tanah Darat sebagaimana tercatat pada C Desa Bragolan No 1301 atas nama Tugono Bin Setrodimejo Persil 16 DII, Luas 60 da dihibahkan kepada Suryoasmoro alias Tulus;
  4. Menyatakan Sah secara hukum, terhadap kepemilikan tanah sawah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 185 atas nama Tugono Bin Setrodimejo, Luas 1611 m2 yang terletak di Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
  5. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng  untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 241.500.000,- (Dua ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng  untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada setiap harinya atas keterlambatannya apabila secara administrasi tidak segera melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak