| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
42/Pdt.G/2026/PN Pwr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 30 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUTARTO | | 2 | MARYOKO BA | | 3 | ROSID |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | SUTARTO | | 2 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | MARYOKO BA | | 3 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | ROSID | | 4 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | SUTARTO | | 5 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | MARYOKO BA | | 6 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | ROSID | | 7 | GALANG RESWORO AJI, SH | SUTARTO | | 8 | GALANG RESWORO AJI, SH | MARYOKO BA | | 9 | GALANG RESWORO AJI, SH | ROSID | | 10 | YULY AJI WIBOWO, SH | SUTARTO | | 11 | YULY AJI WIBOWO, SH | MARYOKO BA | | 12 | YULY AJI WIBOWO, SH | ROSID | | 13 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | SUTARTO | | 14 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | MARYOKO BA | | 15 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | ROSID | | 16 | NURUL KURNIAWAN | SUTARTO | | 17 | NURUL KURNIAWAN | MARYOKO BA | | 18 | NURUL KURNIAWAN | ROSID | | 19 | BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH. | SUTARTO | | 20 | BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH. | MARYOKO BA | | 21 | BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH. | ROSID |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan segala tindakan Tergugat yang menguasai, mengklaim, menikmati dan/atau memperlakukan seluruh objek sengketa sebagai hak milik Tergugat yang mengesampingkan hak Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan penguasaan objek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Perbatasan Desa Pulutan (Si Blumbang), Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Karsito
- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa Pulutan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Tusiran
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Karsito
- 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Perbatasan Desa Pulutan (Si Laban), Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Joko
- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa Pulutan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Mangkudiridho
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sri Rahayu
- 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas ± 1.600 m?2; yang terletak di Jalan Sruwoh, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Tin
- Sebelah Timur : Irigasi
- Sebelah Barat : Tanah Milik Puryono
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Paryono
- 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di sebelah barat Desa Kembang Kuning, berbatasan dengan Desa Jombang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Mardiyah
- Sebelah Timur : Tanah Milik -
- Sebelah Barat : Tanah Milik Mardiyah
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Martodikoro
- 1 (satu) bidang tanah darat dengan luas ± 1.000 m?2; yang terletak di Jalan Purwodadi–Grabag Km. 3, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Milik Murjito
- Sebelah Barat : Tanah Milik Miyanto
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Siti Aminah
- 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 m?2; yang terletak di Jalan Purwodadi–Grabag Km. 4, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Milik Karyono
- Sebelah Barat : Tanah Milik Budi Susanti
- Sebelah Selatan : Tanah Milik -
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |