Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Pwr 1.SUTARTO
2.MARYOKO BA
3.ROSID
DWI HARI PUJIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTARTO
2MARYOKO BA
3ROSID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHSUTARTO
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHMARYOKO BA
3Agus Triatmoko, SE, SH, MHROSID
4RIZKA ADI NUGROHO, SHSUTARTO
5RIZKA ADI NUGROHO, SHMARYOKO BA
6RIZKA ADI NUGROHO, SHROSID
7GALANG RESWORO AJI, SHSUTARTO
8GALANG RESWORO AJI, SHMARYOKO BA
9GALANG RESWORO AJI, SHROSID
10YULY AJI WIBOWO, SHSUTARTO
11YULY AJI WIBOWO, SHMARYOKO BA
12YULY AJI WIBOWO, SHROSID
13ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHSUTARTO
14ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHMARYOKO BA
15ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHROSID
16NURUL KURNIAWANSUTARTO
17NURUL KURNIAWANMARYOKO BA
18NURUL KURNIAWANROSID
19BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH.SUTARTO
20BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH.MARYOKO BA
21BAGUS BIROWO SEDANINGRAT, SH.ROSID
Tergugat
NoNama
1DWI HARI PUJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan segala tindakan Tergugat yang menguasai, mengklaim, menikmati dan/atau memperlakukan seluruh objek sengketa sebagai hak milik Tergugat yang mengesampingkan hak Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan penguasaan objek sengketa kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap :
  1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Perbatasan Desa Pulutan (Si Blumbang), Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Tanah Milik Karsito
  • Sebelah Timur             : Tanah Milik Desa Pulutan
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Tusiran
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Karsito
  1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Perbatasan Desa Pulutan (Si Laban), Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Tanah Milik Joko
  • Sebelah Timur             : Tanah Milik Desa Pulutan
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Mangkudiridho
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Sri Rahayu
  1. 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas ± 1.600 m?2; yang terletak di Jalan Sruwoh, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Tanah Milik Tin
  • Sebelah Timur             : Irigasi
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Puryono
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Paryono
  1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di sebelah barat Desa Kembang Kuning, berbatasan dengan Desa Jombang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Tanah Milik Mardiyah
  • Sebelah Timur             : Tanah Milik -
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Mardiyah
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Martodikoro
  1. 1 (satu) bidang tanah darat dengan luas ± 1.000 m?2; yang terletak di Jalan Purwodadi–Grabag Km. 3, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Jalan Desa
  • Sebelah Timur             : Tanah Milik Murjito
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Miyanto
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Siti Aminah
  1. 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 m?2; yang terletak di Jalan Purwodadi–Grabag Km. 4, Kembang Kuning, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Jalan Desa
  • Sebelah Timur             : Tanah Milik Karyono
  • Sebelah Barat              : Tanah Milik Budi Susanti
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik -
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dimaksud;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul.

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak