Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Pwr 1.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2.DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2768/PREJO/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

                                KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Banyuurip, Purworejo 54171

Telp. (0275) 321040-Fax (0275) 323 255 Website: kejari-purworejo.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/PREJO/Eoh.2/08/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

24 Th/22 Desember 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Roworejo RT 02 RW 02 Kec. Grabag Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani / Perkebunan

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Juli 2026 s/d 17 Agustus 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

11 Agustus 2026 s/d 30 Agustus 2026

 

 

 

           

c.

Dakwaan

:

 

 

 

--------- Bahwa ia Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Warung milik Saksi UGENG WIBOWO bin AGUS NOTOPRASOJO yang beralamat di Dusun Ketos, RT 004 RW 002, Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo ynag memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO dimintai tolong oleh Saksi DONI HENDRAWAN untuk mengambilkan sepeda motor milik saksi DONI HENDRAWAN yang dipinjam oleh saksi UGENG WIBOWO untuk digunakan ke warung milik saksi UGENG WIBOWO yang beralamat di Dusun Ketos, RT 004 RW 002, Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, selanjutnya Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO berangkat ke warung milik saksi UGENG WIBOWO dengan diantar oleh sdr. AGUS dan sesampainya di warung milik saksi UGENG WIBOWO Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO langsung mengambil sepeda motor milik saksi DONI HENDRAWAN yang terparkir di depan warung dan Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO melihat Terdakwa berada di depan warung. Setelah Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO menaiki sepeda motor milik saksi DONI HENDRAWAN kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO dan bertanya kepada Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO diminta oleh siapa datang kesini dan Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO menjawab dimintai tolong saksi DONI HENDRAWAN untuk mengambilkan sepeda motor milik saksi DONI HENDRAWAN. Kemudian Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO langsung menyeret Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO dari atas sepeda motor ke samping sepeda motor selanjutnya Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO memukul Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO terus menerus dengan tangan kosong dalam keadaan tangan mengepal menganai bagian kepala saksi mkorban namun Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO tidak melakukan perlawanan sehingga Saksi Korban terjatuh dan setelah Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO terjatuh Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO langsung menendang bagian pinggang dan kepala Saksi Korban serta menginjak-injak bagian kepala dan pinggang Saksi Korban dan Terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa pada saat saksi korban akan meminta tolong namun tidak ada orang sama sekali di tempat tersebut hingga sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi DONI HENDRAWAN tiba di warung tersebut untuk mencari Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO dan Saksi DONI HENDRAWAN menemukan Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO tergeletak di tanah depan warung.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DONI HENDRAWAN segera memberikan pertolongan kepada Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO dengan membawanya ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUBAGYO WAHYU DEWANTO Bin SUTARMOKO tersebut, Saksi Korban BRAMANDITA ERLANGGA PUTRA bin (Alm) SETIAWAN BUDI NUGROHO, mengalami beberapa luka hingga tidak bisa beraktivitas seperti biasanya selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan telah menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi luka atau akibat yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan yang dialami.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7/8074/2025 atas nama Bramandita Erlangga Putra, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dadang Ismanaf, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A. Tjokronegoro, tanggal 02 September 2025, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
    1. Diperiksa pasien seorang laki-laki, usia dua puluh satu tahun, dalam keadaan sadar penuh;
    2. Terdapat nyeri tekan daerah kepala atas kanan belakang diameter nyeri 5 cm disebabkan oleh kekerasan tumpul;
    3. Terdapat jejas lebam di kelopak mata kanan, lebam merah kebiruan, nyeri perabaan, tampak merah darah di ujung kanan konjungtiva mata kanan disebab kan oleh kekerasan tunpul;
    4. Terdapat jejas lebam merah kebiruan diatas telingan kiri sampai ke belakang telinga kiri, ukuran jejas 3 x 5 cm disebabkan oleh kekerasan tumpul;
    5. Terdapat luka lecet dibawah lutut kanan, ukuran luka lecet ukuran 1x1 cm, nyeri disebabkan oleh kekerasan tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

 

 

 

Purworejo, 20 Agustus 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

Anthony Rhomadona, SH

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya