Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Pwr 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
ANDI ZAHRO Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2775/PREJO/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ZAHRO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171

 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM-48/PREJO/Eoh.2/08/2026

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

ANDI ZAHRO Bin SUTRISNO;

KTP 3306051701070001;

Tempat Lahir

:

Purworejo;

Umur/Tanggal lahir

:

19 Tahun / 17 Januari 2007;       

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Krajan Rt.006/Rw.002, Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat).

 

 

  1. STATUS PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA:

1.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Dilakukan penahanan dalam perkara lain/sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain;

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

 

 

:

:

-

-

  1. DAKWAAN :

-----------Bahwa terdakwa ANDI ZAHRO bin SUTRISNO bersama-sama dengan anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR (dalam penuntutan terpisah) yang pertama pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di SD (Sekolah Dasar) Negeri Ukirsari yang beralamat di Desa Ukirsari Rt.002/Rw.001, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah; dan Kedua pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong, Desa Grabag Rt.001/Rw.001, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR melalui Whatsapp untuk datang kerumah Saksi DAROJI Bin KARTO SUWITO. Setelah terdakwa bertemu dengan Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dan mengobrol cukup lama, selanjutnya terdakwa diajak oleh Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR untuk mencari sasaran pencurian dengan kalimat “ayo golek SD wae yo” dan disetujui oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bersama Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Ukirsari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type Jupiter MX 256, Nomor registrasi AA-6544-YV, nomor rangka : MH32560027K209116, nomor mesin : 256209580, Warna Merah  Marun, tahun 2007 milik saksi DAROJI Bin KARTO SUWITO, dengan posisi Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR didepan dan terdakwa membonceng di belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, sesampainya di Alfamart Desa Ukirsari yang saat itu dalam keadaan sudah tutup lalu Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR berhenti dan turun dari sepeda motor dan kemudian Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dengan berjalan kaki menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Ukirsari, sedangkan terdakwa menunggu di Alfamart serta mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Kemudian sesampainya Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR di lokasi, Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR masuk kedalam area sekolah lalu naik keatap sekolah dengan cara memanjat melalui pagar belakang sekolah, selanjutnya setelah berada diatap Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR berjalan sampai diatas ruang guru dan setelah sampai di atas atap ruang guru Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR kemudian membuka atap genteng sejumlah 3 (tiga) buah genteng dan selanjutnya turun ke ruang guru dengan cara menjebol eternit hinga rusak yang berada di sudut ruangan.
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke ruang guru, Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR kemudian membuka masing – masing laci meja yang berada di ruang guru dan menemukan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) didalam buku yang disimpan dalam laci meja guru serta mengambil uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) didalam kardus yang berada di dalam laci meja guru. Bahwa kemudian Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR keluar melalui tempat yang sama saat masuk ke ruang guru dan pergi kembali ke rumah saksi DAROJI Bin KARTO SUWITO bersama terdakwa.
  • Bahwa kemudian uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR  bagi dua dengan terdakwa, untuk Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR mendapatkan bagian Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan rokok.
  • Bahwa kemudian, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa diajak oleh Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR ke rumah saksi DAROJI Bin KARTO SUWITO setelah sampai dirumah saksi DAROJI Bin KARTO SUWITO lalu Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR serta terdakwa nongkrong hingga dini hari.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WIB masuk pada hari Jum’at 22 Agustus 2025 terdakwa kemudian diajak Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR pergi kearah barat dengan maksud untuk jalan-jalan sambil mencari sasaran SD (sekolah dasar) yang bisa dijadikan sasaran pencurian, karena sebelumnya Anak sudah melakukan pencarian SD (sekolah dasar) terdekat dengan cara browsing di “google”, dan saat itu ditemukan dan dipilih SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong.
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Nomor polisi : AB-2553-OR warna hitam yang disewa sebelumnya oleh Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR di daerah tambakrejo, dengan posisi Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR didepan yang mengendarai serta terdakwa membonceng dibelakang menuju ke SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB sesampainya di SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong, Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dan terdakwa berhenti didepan SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong, kemudian setelah itu Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dan terdakwa melakukan pengamatan dan dirasa aman lalu kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR melompat pagar SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong, setelah didalam lingkungan sekolah Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dan terdakwa mencari ruang guru dan setelah menemukan ruang guru, selanjutnya terdakwa menunggu diluar ruang guru sambil bersembunyi serta mengawasi situasi di sekitar lokasi.
  • Bahwa selanjutnya Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR memanjat papan tulisan SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong lalu melompat ke atap bangunan SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong dan berjalan ke bagain atas ruang guru, setelah di atas ruang guru Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR membuka beberapa atap genteng lalu menjebol eternit hingga rusak kemudian turun ke ruang guru, setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru kemudian Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR membuka masing-masing laci meja guru namun tidak menemukan uang tunai, selanjutnya Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR berhasil menemukan dan mengambil 1 (satu)  buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk samsung, berikut doshbooknya yang berada di atas meja guru dibawah tumpukan buku serta mengambil 2 (dua) buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk samsung, berikut doshbooknya yang berada di dalam laci meja guru.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 3 (tiga) buah computer tablet, warna hitam, Merk Samsung berikut doshbooknya tersebut Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR kemudian menyerahkan kepada terdakwa yang sudah meunggu diluar dengan cara membuka ventilasi/jendela ruang guru sedikit, setelah berhasil mengeluarkan 3 (tiga) buah komputer tablet tersebut lalu Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR langsung keluar melalui tempat yang sama pada saat masuk keruang guru.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR serta terdakwa menjual 2 (dua) buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk samsung di konter handphone “DHIKA PHONE” milik Sdr.DHIKA PANDU KUSUMA seharga Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),  dan 1 (satu) buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk samsung terdakwa jual di konter handphone di pasar mati tambakrejo, kabupaten purworejo seharga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), setelah menjual 3 (tiga) buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk Samsung tersebut kemudian Anak mendapatkan uang sejumlah Rp.650.0000.- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa bagi dua dengan Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR dan masing-masing mendapatkan Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR yang telah mengambil sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa seijin dari pemiliknya atau pihak yang berhak yaitu pihak SD (Sekolah Dasar) Negeri Ukirsari; dan terdakwa serta Anak saksi AZKA AZFAR REZA RABBANI Bin ARIS MUNANDAR NUR yang telah mengambil 3 (tiga) buah computer tablet, tipe tab A8 warna hitam, Merk Samsung tanpa seijin dari pemiliknya atau pihak yang berhak yaitu pihak SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan pihak SD (Sekolah Dasar) Negeri Ukirsari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); sedangkan SD (Sekolah Dasar) Negeri Kedunggong mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.997.000.- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf-f dan huruf-g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

Purworejo, 19 Agustus 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Sumantri Aji Surya I., S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya