| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.HERA AYU SAPUTRI, S.H.,M.H. 2.Agung Bowo Laksono |
MUHAMMAD SA’RONI bin (Alm) SARJUNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2898/PREJO/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-51/PREJO/Eoh.2/08/2026
Identitas Terdakwa :
Penangkapan : Dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 9 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/59/VII/RES.1.8./2026 /Satreskrim
Penahanan :
Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SA’RONI bin (Alm) SARJUNI pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 kurang lebih sekitar pukul 11.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat didalam rumah milik saksi SULIMAH selanjutnya disebut saksi korban yang beralamat di Karang Tengah, Desa Kebondalem, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, “melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa sekitar pukul 09.30 WIB mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, No. Pol B 6056 CDL miliknya dari arah Kebumen menuju ke Kutoarjo. Terdakwa kemudian melewati palang pintu Stasiun Kutoarjo lalu mengendarai sepeda motor miliknya ke arah selatan (jalan Kutoarjo-Grabag) dengan tujuan mencari sasaran rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya/kosong. Ketika terdakwa masuk ke perkampungan Desa Kebondalem, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo terdakwa mendapatkan rumah yang akan menjadi sasaran.-------------------------------------------------------------------------- Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman belakang rumah milik saksi korban lalu terdakwa mengambil sebuah obeng yang sudah terdakwa simpan sebelumnya didalam jok sepeda motor. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke depan rumah milik saksi korban sambil membawa obeng. Selanjutnya, terdakwa berpura-pura bertamu dengan cara mengetuk pintu rumah milik saksi korban sambil mengucap salam namun tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut. Terdakwa kemudian mengamati kondisi sekitar dan ternyata sepi sehingga terdakwa meyakini jika didalam rumah tersebut tidak terdapat orang didalamnya. Terdakwa selanjutnya berusaha masuk ke rumah milik saksi korban melalui pintu samping dengan cara terdakwa mendorong pelan pintu tersebut namun terkunci dari dalam. Terdakwa kemudian mendorong lagi secara paksa pintu samping yang berada di rumah milik saksi korban agar dapat meregang dan ketika pintu sudah berhasil sedikit terbuka, terdakwa melihat dari celah pintu bahwa pintu tersebut hanya terkunci oleh grendel. Terdakwa kemudian mencongkel ke arah dalam kunci grendel tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dan ternyata grendel langsung terbuka. Setelah terdakwa berhasil membuka pintu samping, terdakwa kemudian masuk keadalam rumah milik saksi korban yang ternyata ruangan dapur.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah dan terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek Redmi A2 warna hitam berada diatas kasur yang digelar di lantai ruang tamu kemudian terdakwa langsung mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuju ke lemari plastik dekat kamar tidur kemudian terdakwa membukanya untuk mencari barang berharga lainnya dan akhirnya terdakwa menemukan dompet kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) buah cincin emas beserta 1 (satu) buah gelang emas. Terdakwa lalu mengantongi 2 (dua) buah cincin emas selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah gelang emas milik saksi korban. Terdakwa masih membuka-buka lagi tumpukan baju yang berada di lemari saksi korban lalu terdakwa berhasil menemukan dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp 1.150.000-, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengantonginya. Terdakwa selanjutnya berjalan menuju lemari kayu yang berada di ruang tamu dekat meja TV kemudian terdakwa membukanya karena tidak dikunci, terdakwa melihat dompet sehingga terdakwa membukanya dan mengambil uang sejumlah Rp 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengantongi handphone, perhiasan emas dan uang tunai kemudian terdakwa menuju ke ruang tamu dan terdakwa mengambil televisi LED 24” merek POLYTRON warna hitam yang ada diatas meja. Terdakwa kemudian membawa televisi tersebut dengan menggunakan sarung warna hijau yang sebelumnya terdakwa ambil dari dalam kamar tidur di rumah milik saksi korban. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah saksi korban dengan membawa TV, perhiasan dan uang. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, No. Pol B 6056 CDL milik terdakwa menuju ke Kebumen.----------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual perhiasan milik saksi korban berupa gelang jenis bangkok shogan seberat 5,950 gram, cincin jenis plat slep rambut seberat 5,080 gram dan cincin seberat 2,300 gram kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebelumnya di sekitar Pasar Tumenggungan Kebumen. Terdakwa kemudian memperoleh uang dari hasil penjualan perhiasan milik saksi korban sejumlah Rp 8.000.000-, (delapan juta rupiah). Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa uang hasil penjualan perhiasan milik saksi korban.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10.000.000-, (Sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
