| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 314/BKKJTG/016/MUSIMAN/XII/2021 tanggal 15-12-2021;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 314/BKKJTG/016/MUSIMAN/XII/2021;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 71.851.275,00,- ( Tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 202, dengan luas 200 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 187/84 milik TERGUGAT II atas nama Cristian Arif Budiman, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT II apabila TERGUGAT I tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo etbono). |