Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Pwr PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO 1.Dedi Indarto
2.Christian Arif Budiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARTOYO, SEPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO
2NUR HADI SANTOSO, SEPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO
3FERI GIWA DISKA ANGGISARAPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO
4AAN JOKO PRAMONOPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KANTOR CABANG PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1Dedi Indarto
2Christian Arif Budiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.851.275,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 314/BKKJTG/016/MUSIMAN/XII/2021 tanggal 15-12-2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 314/BKKJTG/016/MUSIMAN/XII/2021;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 71.851.275,00,- ( Tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 202, dengan luas 200 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 187/84 milik TERGUGAT II atas nama Cristian Arif Budiman, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT I  untuk  membayar  semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT II apabila TERGUGAT I tidak dapat melaksanakan Putusan ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak